Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggung Jawab kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif;dan/atau. h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda