Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. memberikan sumbangan pemikiran terkait Kawasan Tanpa Rokok di Daerah;
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat;
d. memberikan teguran atau mengingatkan kepada mereka yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9;
e. melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan kepada pimpinan lembaga dan/atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;dan
f. ikut serta menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
