Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Ruangan/tempat khusus untuk merokok wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. dipasang tanda/petunjuk tempat khusus untuk merokok (Smoking Area);
b. dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan diluar gedung;dan
c. jauh dari lalu lalang orang.
Koreksi Anda
