Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruangan/tempat khusus untuk merokok wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dipasang tanda/petunjuk tempat khusus untuk merokok (Smoking Area); b. dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan diluar gedung;dan c. jauh dari lalu lalang orang.
Koreksi Anda