Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran retribusi dengan penundaan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati. (2) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan serta alasan penundaan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penundaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda