Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran retribusi dengan penundaan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan serta alasan penundaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penundaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
