Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Tempat pembayaran Retribusi Daerah pada Bank atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Rekening Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
