Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kerja sama Penanaman Modal antara lain dapat berupa: a. pendanaan; b. pemanfaatan sarana prasarana; c. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya manusia; dan/atau d. pengelolaan obyek kerja sama.
Koreksi Anda