Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan antara: a. Daerah dengan daerah lain; b. Daerah dengan pihak ketiga, dan/atau c. Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. (2) Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. provinsi lain di luar Provinsi Jawa Timur; dan/atau b. Daerah dengan kabupaten/kota lain. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseorangan; b. Badan Usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama antara Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan Penanaman Modal yang saling menguntungkan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama jika dipandang lebih efektif dan efisien serta hasil optimal.
Koreksi Anda