Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pengembangan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
