Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap Penanaman Modal dilakukan melalui: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda
Pengendalian terhadap Penanaman Modal dilakukan melalui: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. pengawasan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran