Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di Daerah memperhatikan RUPM atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah di Daerah.
(2) Bupati MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor.
(3) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau lnvestor, Bupati melakukan verifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal.
(5) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya.
(6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. alamat pemohon;
c. bidang usaha atau kegiatan investasi;
d. bentuk insentif dan/atau kemudahan; dan
e. jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
