Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penanaman Modal yang bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi dilakukan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. (2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib melakukan pembinaan dan pembimbingan usaha kepada Pelaku Usaha mitra dalam meningkatkan kemampuan usaha. (3) Pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, pemagangan dan bimbingan teknis; c. peningkatan kemampuan dan keterampilan produksi; d. peningkatan kemampuan dan keterampilan pemasaran produk; e. peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan usaha; f. pendampingan; g. penguatan dan fasilitasi skema permodalan dan/atau pembiayaan yang mudah dan murah; dan h. alih teknologi tepat guna yang dibutuhkan Pelaku Usaha mitra.
Koreksi Anda