Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal pada bidang usaha yang terbuka dapat melakukan kerja sama kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib memprioritaskan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi lokal daerah sebagai mitra usaha.
(3) Dalam hal Penanam Modal melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerja sama antara Penanam Modal dengan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi lokal daerah.
Koreksi Anda
