Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan potensi dan peluang investasi dilakukan melalui:
a. identifikasi potensi Penanaman Modal, antara lain meliputi:
1) pengumpulan data dan informasi potensi Penanaman Modal; dan 2) analisis potensi Penanaman Modal.
b. identifikasi Peluang Penanaman Modal, antara lain meliputi:
1) pengumpulan data dan informasi daya dukung pengembangan potensi Penanaman Modal bagi pengembangan Peluang Penanaman Modal; dan 2) analisis Peluang Penanaman Modal.
c. pemetaan potensi dan Peluang Penanaman Modal;
d. perencanaan pengembangan potensi dan Peluang Penanaman Modal daerah;
e. promosi dan penawaran Peluang Penanaman Modal kepada calon Penanam Modal; dan/ atau
f. pengusahaan dan pengelolaan potensi dan Peluang Penanaman Modal melalui kegiatan berusaha.
(2) Pengembangan potensi dan peluang investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan wilayah dan/atau rencana pembangunan daerah lintas sektor.
Koreksi Anda
