Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelayanan Penanaman Modal Daerah wajib dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Publik dalam sistem PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayanan publik.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. prasarana dan sarana;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(3) Standar dalam pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
