Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan dan rumah susun apartemen/rumah kost wajib melakukan pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan P4GNPN di Daerah.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. Pemasangan papan pengumuman dan/atau menempel stiker atau sejenisnya yang berisi larangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang diletakkan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mengganggu keindahan dan estetika serta tidak membahayakan keselamatan pengunjung/tamu;
dan
b. Melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi perbuatan/tindakan dan/atau kegiatan Penyalahgunaan maupun Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
