Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui pemberian pelayanan dan kesempatan kepada Penyalahguna, Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk :
a. Memperoleh kesempatan kerja;
b. Melanjutkan jenjang pendidikan; dan
c. Pembinaan mental dan hubungan sosial.
(2) Fasilitasi pemberian pelayanan dan kesempatan untuk memperoleh kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
(3) Fasilitas pemberian pelayanan dan kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
(4) Fasilitas pemberian pelayanan dan kesempatan untuk pembinaan mental dan hubungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan pemerintahan dibidang sosial.
Koreksi Anda
