Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengobatan, perawatan dan
pemulihan terhadap pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika atas permohonan dari pecandu narkotika.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penempatan pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda
