Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam Fasilitasi P4GNPN.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. Melaporkan kepada OPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik jika mengetahui adanya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan/atau korban baru;
b. Melaporkan jika mengetahui Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan/atau korban Penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi apabila tindakannya telah mengarah pada tindakan penyalahgunaan;
c. Memberikan dukungan, semangat dan bantuan masyarakat bagi Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan/atau korban Penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi agar dapat diterima masyarakat;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di Daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba;
e. Membentuk wadah partisipasi masyarakat secara mandiri untuk mengantisipasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah secara preventif dalam organisasi kemasyarakatan;
f. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah beserta keluarganya;
g. Terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; dan/ atau
h. Melaksanakan rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
