Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dalam rangka Fasilitasi P4GNPN di Daerah melalui :
a. Memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
b. Bekerjasama dengan instansi vertikal, satuan pendidikan dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba;
c. Membangun sarana prasarana dan sumberdaya manusia sebagai pusat pelayanan informasi dan edukasi tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN;
d. Melakukan pengawasan terhadap unsur BUMN, BUMD satuan pendidikan, pelaku usaha dan masyarakat;
e. Melakukan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan, BUMN, BUMD satuan pendidikan, pelaku usaha dan masyarakat; dan
f. Pelibatan satuan pelaksana tugas anti narkoba.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai antisipasi dini penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
