Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan dalam rangka Fasilitasi P4GNPN di Daerah melalui: a. Pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. Perencanaan program kerja dalam upaya tindakan pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. Pembangunan sistem informasi pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi kerawanan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada kawasan/wilayah tertentu. (3) Perencanaan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (4) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengumpulan informasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika . (5) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkaitan dengan larangan dan dampak buruk Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika . (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda