Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah.
(2) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati yang membidangi urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat.
(4) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah.
(5) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Koreksi Anda
