Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Kabupaten dan Kelurahan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa dan/atau sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda