Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimasud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi Daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
