Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan di TPA untuk mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2) Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan metode:
a. lahan urug terkendali
b. lahan urug saniter; dan/atau
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(3) Pemilihan lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
