Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdapat di :
a. Desa/kelurahan;
b. Kecamatan; dan
c. kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan pasar, dan daerah tujuan pariwisata.
(2) Pengolahan sampah di TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan.
(3) Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikerjasamakan dan/atau dapat diselenggarakan oleh badan usaha pengelola sampah di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
(4) Penyediaan lahan TPS 3R di kecamatan, kelurahan dan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, masyarakat dan/atau badan usaha pengelola sampah.
Koreksi Anda
