Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; d. daur ulang energi; dan/atau e. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik sampah; b. keselamatan kerja; dan c. kondisi sosial masyarakat. (3) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum pada sumbernya, dan pengelola kawasan.
Koreksi Anda