Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah dengan memperhatikan teknologi yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda