Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf c dilakukan oleh :
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Lembaga pengelola yang dibentuk oleh masyarakat.
(2) Dalam hal terdapat sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, teknis pengangkutan sampah mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
