Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah perorangan/rumah tangga dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab pengelola sampah di tingkat Rukun Warga yang dibentuk oleh Pengurus Rukun Warga.
(2) Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah perorangan/rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah permukiman yang dikelola oleh Pengurus Rukun Warga, menjadi tanggung jawab Pengurus Rukun Warga, dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasinya sesuai kebutuhan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
