Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS 3R atau TPST/TPA dengan tetap memperhatikan pemilahan sampah sesuai jenis sampah. (2) Kegiatan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi : a. Pengelolaan kawasan wajib melakukan pengumpulan sampah dan menyediakan TPS dan/atau TPS 3R skala kawasan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan; b. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS dan/atau TPS 3R yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. (3) Penyediaan TPS dan/atau TPS 3R oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda