Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS 3R atau TPST/TPA dengan tetap memperhatikan pemilahan sampah sesuai jenis sampah.
(2) Kegiatan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi :
a. Pengelolaan kawasan wajib melakukan pengumpulan sampah dan menyediakan TPS dan/atau TPS 3R skala kawasan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan;
b. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS dan/atau TPS 3R yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3) Penyediaan TPS dan/atau TPS 3R oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
