Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam skala menengah dan besar wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin. c. melakukan pendauran ulang sampah; dan d. melakukan pemanfaatan kembali sampah hasil produksinya. (2) Pelaku Usaha dalam skala menengah dan besar wajib melakukan pendaur ulangan sampah dengan: a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang; dan/atau; c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang. (3) Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dalam skala menengah dan besar dapat menunjuk pihak lain. (4) Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki izin usaha pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan. (6) Pelaku Usaha dalam skala menengah dan besar wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan : a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai, dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau; c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Koreksi Anda