Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah tangga wajib menyediakan wadah sampah untuk pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut:
a. tidak mudah rusak dan kedap air;
b. ekonomis dan mudah diperoleh;
c. mudah dikosongkan. dan
d. dapat dibedakan dengan warna, tulisan atau diberikan tanda lain.
Koreksi Anda
