Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pelaku usaha dalam skala menengah dan besar harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sesuai dengan jenis sampahnya.
Koreksi Anda
