Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pelaku usaha dalam skala menengah dan besar harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sesuai dengan jenis sampahnya.
Koreksi Anda