Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan sampah di Daerah, setiap orang wajib :
a. turut aktif dalam usaha pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumbernya;
b. menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan;
c. melakukan pemilahan sampah langsung pada sumbernya; dan
d. dalam kegiatan sehari-hari menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, di daur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(2) Dalam skala Rukun Tetangga/Rukun Warga, dan/atau Kelurahan/Kecamatan, setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
(3) Setiap angkutan umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan wajib menyediakan wadah sampah dan/atau TPS.
Koreksi Anda
