Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan sampah di Daerah, setiap orang wajib : a. turut aktif dalam usaha pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumbernya; b. menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan; c. melakukan pemilahan sampah langsung pada sumbernya; dan d. dalam kegiatan sehari-hari menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, di daur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam. (2) Dalam skala Rukun Tetangga/Rukun Warga, dan/atau Kelurahan/Kecamatan, setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. (3) Setiap angkutan umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan wajib menyediakan wadah sampah dan/atau TPS.
Koreksi Anda