Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap badan usaha pengelola sampah yang dengan sengaja melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), maka badan usaha pengelola sampah yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan badan usaha dimaksud wajib mengajukan permohonan izin usaha pengelolaan sampah. (2) Badan usaha pengelola sampah yang dengan sengaja dan tidak memberikan jaminan perlindungan kepada petugas kebersihannya, maka penanggung jawab badan usaha pengelola sampah yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha pengelolaan sampah.
Koreksi Anda