Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda