Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup kerjasama dan/atau kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dapat berupa: a. asuransi kompensasi; b. pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah; c. penyediaan/pembangunan TPA; d. penyediaan sarana dan prasarana TPA; e. pengangkutan sampah dari TPS/TPS 3R ke TPA/TPST; dan/atau f. pengelolaan sampah menjadi produk yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda