Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiyaan pengelolaan sampah bersumber dari:
a. APBD; dan/ atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. iuran;
b. hibah;
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. investasi BUMD; dan/atau
b. investasi badan usaha pengelola sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
