Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat meliputi:
a. pemilahan sampah;
b. pengumpulan sampah;
c. penyerahan ke bank sampah; dan/atau
d. memperbanyak bank sampah.
Koreksi Anda
