Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan 3R terhadap sampah di Daerah, masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat dapat membentuk dan mendirikan bank sampah.
(2) Pembentukan dan pendirian bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
