Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah di Desa. (2) Dalam rangka pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa MENETAPKAN Peraturan Desa. (3) Materi muatan peraturan desa tentang pengelolaan sampah meliputi penjabaran peraturan daerah ini dengan memperhatikan kewenangan lokal berskala desa, hak asal usul dan kearifan lokal setempat. (4) Penyusunan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Koreksi Anda