Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi kegiatan : a. pembatasan timbulan; b. pendauran ulang sampah; dan c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a dilakukan dengan cara : a. menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang; dan c. memanfaatkan kembali sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Koreksi Anda