Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi kegiatan :
a. pembatasan timbulan;
b. pendauran ulang sampah; dan
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a dilakukan dengan cara :
a. menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
dan/atau
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang; dan
c. memanfaatkan kembali sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Koreksi Anda
