Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan sampah, setiap orang berhak: a. mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat; b. mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar; c. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah; d. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk menghasilkan nilai ekonomis; e. memperoleh data dan informasi yang benar dan akurat serta tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; f. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah di TPA; g. berpartisipasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dan melakukan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. memperoleh pembinaan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda