Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan sampah, setiap orang berhak:
a. mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat;
b. mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar;
c. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah;
d. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk menghasilkan nilai ekonomis;
e. memperoleh data dan informasi yang benar dan akurat serta tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
f. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah di TPA;
g. berpartisipasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dan melakukan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memperoleh pembinaan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
