Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan sampah untuk : a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat; c. meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampahl; d. mengurangi dan/atau menangani sampah dengan pengelolaan yang berwawasan lingkungan; e. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan f. mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda