Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(2) Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(3) Penyediaan sarana pemilahan oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(4) Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(5) Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
