Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga/instansi, badan usaha pengelola sampah, kelompok masyarakat, perseorangan dan produsen yang melakukan :
a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. penghentian subsidi;
b. penghentian pengurangan retribusi daerah dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Koreksi Anda
