Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga/instansi, badan usaha pengelola sampah, kelompok masyarakat, perseorangan dan produsen yang melakukan : a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau b. pelanggaran tertib penanganan sampah. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. penghentian subsidi; b. penghentian pengurangan retribusi daerah dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Koreksi Anda