Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada lembaga/instansi, badan usaha pengelola sampah, kelompok masyarakat, perseorangan dan produsen yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian penghargaan; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retibusi Daerah; c. pemberian bantuan modal; d. pemberian fasilitas pengelolaan sampah bagi setiap orang atau badan usaha pengelola sampah; dan/atau e. pemberian bantuan fasilitas pelatihan pengelolaan sampah
Koreksi Anda