Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, Perangkat Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat secara rutin dan berkala.
Koreksi Anda
