Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengolahan sampah; c. meningkatkan ketanggap daruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan; d. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran dan/atau kritik dan keberatan yang disampaikan dalam bentuk dialog, internet, angket atau media lainnya baik langsung maupun tidak langsung; e. mengikuti pendidikan dan keterampilan berupa simulasi, seminar dan/atau workshop; f. mengikuti bimbingan teknis berupa pelatihan pemilahan, pengumpulan dan pengelolaan sampah. (3) Produsen dalam skala menengah dan besar dapat berperan aktif dalam kegiatan pengolahan sampah melalui kegiatan: a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan sampah; b. bantuan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; c. bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah; dan d. pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat.
Koreksi Anda