Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah;
b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengolahan sampah;
c. meningkatkan ketanggap daruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan;
d. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran dan/atau kritik dan keberatan yang disampaikan dalam bentuk dialog, internet, angket atau media lainnya baik langsung maupun tidak langsung;
e. mengikuti pendidikan dan keterampilan berupa simulasi, seminar dan/atau workshop;
f. mengikuti bimbingan teknis berupa pelatihan pemilahan, pengumpulan dan pengelolaan sampah.
(3) Produsen dalam skala menengah dan besar dapat berperan aktif dalam kegiatan pengolahan sampah melalui kegiatan:
a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan sampah;
b. bantuan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
c. bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah;
dan
d. pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat.
Koreksi Anda
