Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah.
(2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. kelompok masyarakat;
b. badan usaha pengelola sampah;
c. perangkat daerah;
d. BUMD; dan/atau
e. BUMDesa.
Koreksi Anda
